News

MK Tolak Permohonan Uji Materi Hasto Terkait Pasal Perintangan Penyidikan

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan uji materi terkait pasal perintangan penyidikan di Undang-Undang Tipikor yang diajukan Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Permohonan Hasto dinyatakan gugur karena objek gugatannya sudah berubah. Pasalnya, norma Pasal 21 UU Tipikor yang dia uji sebelumnya sudah lebih dulu diubah oleh MK lewat putusan lain.

Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi berlaku karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

MK menilai frasa itu terlalu multitafsir dan berpotensi jadi pasal karet karena bisa digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghambat proses hukum.

Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan karena frasa kunci dalam pasal tersebut sudah dibatalkan lebih dulu, maka gugatan Hasto otomatis kehilangan objek.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek," kata Guntur.

Sebelumnya, Hasto menilai Pasal 21 UU Tipikor selama ini sering ditafsirkan secara tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia meminta pasal tersebut diperjelas agar tidak jadi alat kriminalisasi.

Dalam gugatannya, Hasto juga meminta agar pasal itu ditambah unsur "secara melawan hukum" serta frasa "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya".

Selain itu, ia juga mengusulkan agar ancaman hukuman dipangkas maksimal jadi 3 tahun penjara karena dianggap tidak proporsional.

Hasto juga meminta agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru bisa dipidana jika terbukti menghambat semua tahapan proses hukum sekaligus, bukan hanya salah satunya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: